Login

PENDAFTARAN LEMBAGA PENDIDIKAN QUR`AN

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Tanda Daftar 
  2. Profil LPQ
  3. Susunan Pengurus
  4. SK Kepala dan Tenaga Pengajar
  5. Data Kepala dan Tenaga Pengajar
  6. Foto Copy Ijazah Kepala dan Tenaga Pengajar
  7. Foto Copy Syahadah Kepala atau Tenaga Pengajar
  8. Data Santri
  9. Surat Keterangan Tanah *
  10. Akta Notaris Yayasan *
  11. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan
  12. Denah Lokasi

    *Boleh tidak dilengkapi, hanya bersifat Opsional

    Mekanisme
    A. Melakukan pendaftaran secara online dimulai dengan melakukan registrasi, melengkapi profil kelembagaan lalu mengunggah berkas-berkas yang telah ditentukan. di https://sipdarlpq.kemenag.go.id/register
    B. Melakukan proses pengajuan Tanda Daftar pada menu Status LPQ jika seluruh persyaratan telah dilengkapi.
    C.Mengantarkan berkas fotocopy yang telah di upload pada aplikasi SIPDAR
    D. Admin Kemenag Kabupaten melakukan proses verifikasi faktual dengan melakukan survey ke lokasi pengusul. Pada proses verifikasi faktual, tim yang ditugaskan mengambil bukti verifikasi pada 5 objek, yaitu :
    1. Foto Kepala LPQ
    2. Foto Lokasi LPQ
    3. Foto Bangunan LPQ
    4. Foto Ruang Belajar
    5. Foto Kegiatan Pembelajaran
    Hasil verifikasi diunggah pada SIPDAR beserta status verifikasi faktual.

    Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Kantor Kemenag Kabupaten / Kota menerbitkan Nomor Statistik dan SK penetapan (baik pengajuan baru maupun perpanjangan)
    Waktu Penyelesaian
    10 (Sepuluh) Hari Kerja
    Biaya
    Rp. 0.- (GRATIS)