PENDAFTARAN TANAH WAKAF (AIW/APAIW)
Penyelenggara Zakat dan WakafPersyaratan
WAKIF
1. PERSEORANGAN
- KTP asli dan digital (foto atau scan)
- Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan tidak sengketa dan/atau tidak sedang dijaminkan yang ditandatangani 2 (dua) saksi dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah dan/atau mengetahui Camat setempat, format
- Dokumen asli dan digital (scan) Surat Pernyataan Wakaf Bersama (WTB) jika Wakif bukan pemilik tunggal tanah wakaf. Pembuatan WTB melalui link disini
2. ORGANISASI
- KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan organisasi yang ditunjuk
- Surat Keterangan Terdaftar dari instansi yang membidangi organisasi kemasyarakatan
- Surat Keputusan perwakilan pengurus organisasi dari pusat atau Surat Kuasa asli bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan organisasi
- Surat pernyataan tidak sengketa dan/atau tidak sedang dijaminkan yang ditandatangani 2 (dua) saksi dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah dan/atau mengetahui Camat setempat, format
3. BADAN HUKUM
- KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan badan hukum yang ditunjuk
- Surat pengesahan pendirian badan hukum dari instansi yang yang mengatur tentang hukum
- Surat Keputusan perwakilan pengurus badan hukum dari pusat atau Surat Kuasa asli bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan badan hukum
- Surat pernyataan tidak sengketa dan/atau tidak sedang dijaminkan yang ditandatangani 2 (dua) saksi dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah dan/atau mengetahui Camat setempat, format
TANAH WAKAF
- Dokumen asli dan digital (scan) bukti kepemilikan/kuasa atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa SERTIFIKAT atau bukti lainnya yang diakui hukum berlaku (Letter C, Girik, Dll.)
- Dokumen asli dan digital (scan) bukti dukung perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik beruapa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku
NAZHIR
1. PERSEORANGAN
- KTP asli dan digital (foto atau scan) minimal 3 (tigas) orang yang ditunjuk
- Dokumen asli dan digital (scan) Surat pernyataan bersedia menjadi nazhir, format
- Dokumen asli dan digital (scan) Surat pernyataan bersedia untuk diaudit, format
2. ORGANISASI
- KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan organisasi yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf
- Fotokopi dan digital (scan) Surat Keterangan Terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku
- Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi yang memuat nam perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatngani minimal oleh pimpinan harian
- Fotokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar
- Fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat
- Fotokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga
- Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf
- Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang bersal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi, format
- Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit, format
3. BADAN HUKUM
- KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf
- Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum (SK KEMENKUMHAM)
- Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian
- Fotokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar
- Fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat
- Fotokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga
- Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf
- Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan badan hukum, format
- Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit, format
SAKSI
- KTP asli dan digital (scan) berjumlah 2 orang selain Wakif dan Nazhir
Mekanisme
- Mengisi formulir pendaftaran tanah wakaf dan mengunggah dokumen persyaratan melalui https://siwak.kemenag.go.id/, atau bisa langsung membawa berkas persyaratan ke KUA setempat
- Pegawai KUA memvalidasi dokumen fisik dan digital terkait keabsahan dan kelengkapan dokumen melalui aplikasi
- PPAIW didampingi pemohon melakukan verifikasi tanah yang telah diwakafkan dengan dokumentasi foto tekait lokasi
- PPAIW melakukan penjadwalan pelaksanaan ikrar wakaf
- Dokumen pendaftaran tanah wakaf (AIW/APAIW) diserahkan ke pemohon
Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja
Biaya
Rp. 0.- (GRATIS)